Hukum dan KriminalPolitik

Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Hukum karena Tak Ada Unsur Kesalahan

Redaksi Media Kalimantan
×

Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Hukum karena Tak Ada Unsur Kesalahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Media Kalimantan News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan bentuk koreksi Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum.

“Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025), dilansir dari SindoNews.

Menurutnya, dasar pemberian abolisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi tidak sebatas pada kasus politik.

“Ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan banding dari Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir.

“Permohonan banding diajukan penasihat hukum terdakwa pada Selasa 22 Juli 2025,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Dasco.