PARINGIN (eMKa) – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali memicu ketegangan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, bersikukuh memperjuangkan haknya atas sebidang tanah yang kini dimanfaatkan oleh PT Balangan Coal sebagai jalan hauling untuk kegiatan pertambangan. Konflik ini telah berlarut-larut selama beberapa tahun tanpa penyelesaian.
Syaiful mengaku bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari kakaknya dan masih menjadi miliknya secara sah. Namun, lahan itu kini digunakan oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi atau proses jual beli yang melibatkan dirinya.
Sejak 2022, Syaiful telah berupaya mempertahankan haknya melalui berbagai cara, namun upaya tersebut seolah mentok. Ia pun tidak bisa melakukan aktivitas di lahan tersebut lantaran terhalang birokrasi.
“Saya heran, kenapa saya tidak boleh masuk ke tanah yang jelas-jelas milik saya?” ujar Syaiful.
Pada Senin (10/3/2025), Syaiful bersama kuasa hukumnya dari Restoratif Justice Law Office, Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH, mendatangi kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung untuk meminta kejelasan status kepemilikan tanah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Syaiful dan tim pengacaranya membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pihak desa yang menyatakan tidak ada transaksi jual beli atas lahan tersebut.
“Saya punya bukti sah bahwa tanah ini masih milik saya. Jika ada yang menjualnya tanpa izin saya, tolong dijelaskan. Kalau tidak, saya minta tanah itu dikembalikan atau dibebaskan,” tegas Syaiful.
Nikolaus SH, kuasa hukum Syaiful, turut mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.
“Klien kami memiliki dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah ini. Kami meminta perusahaan memberikan penjelasan yang transparan,” tegas Nikolaus.
Menanggapi hal tersebut, Nico Seniar, CSR dan CR Department Head Balangan Coal, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan langsung.
“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada manajemen dan berharap ada solusi yang cepat,” ujar Nico.
Nico menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengoperasikan lahan yang status kepemilikannya masih dipertanyakan.
“Kami tidak akan melakukan eksplorasi di lahan yang belum dibebaskan atau dibeli secara sah. Semua akan kami lakukan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Nico membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum jika Syaiful merasa tidak puas. “Kami menghormati proses hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya. (dri/zul).