“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah”
“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah”