PARINGIN (eMKa) – Polres Balangan menggelar konferensi pers terkait hasil penanganan kasus tindak pidana sepanjang bulan April, Jum’at ( 25/4).
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, penyidik hadirkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyampaiannya Kapolres mengatakan selama bulan April pihaknya berhasil mengungkap empat kasus yang terdiri dari dua kasus pidana umum dan dua kasus narkotika.
“Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus pidana umum, sementara dua kasus narkoba ditangani oleh Satresnarkoba,” ujarnya.
Dua kasus pidana umum yang dimaksud meliputi penemuan bayi di Desa Mantuyan dan kasus viral yang awalnya disangka sebagai aksi begal. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ternyata merupakan tindak penganiayaan bermotif cemburu.
Sedangkan untuk dua kasus narkotika yang terungkap petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16,42 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi dalam penangkapan di Kecamatan Lampihong.