Raker DPRD dan Pemkab Balangan, Bahas Penataan Honorer

PARINGIN (eMKa) – Dalam rapat kerja bersama DPRD Balangan, tentang penataan tenaga honorer. Pemkab Balangan menyatakan tidak ada pemberhentian tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, saat rapat menjelaskan, ada tiga kategori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang masuk database BKN, honorer diatas dua tahun masa kerja dan honorer masa kerja kurang dari dua tahun.

Menurutnya, berdasarkan aturan pemerintah pusat honorer yang masuk database BKN dan honorer diatas dua tahun masa kerja sudah diatur berdasarkan tahapannya.

“Mereka mendaftar dan mengikuti tahapan tes PPPK, baik nantinya bisa masuk penuh waktu atau paruh waktu,” ujarnya.

Namun, yang menjadi problem dan kekhawatiran sebanyak 1.013 honorer yang bekerja kurang dari dua tahun ada isu akan diberhentikan.

Sebelumnya isu pemberhentian honorer di SKPD dan kantor kecamatan beredar, bahkan sudah beberapa honorer tidak lagi bekerja.

Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi meminta agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer, serta meminta jalan keluarnya sehingga tidak terjadi kekhawatiran bagi honorer.

“Kekecewaan dan kekhawatiran honorer jelas tidak kita inginkan, bahkan jangan sampai terjadi berlinang air mata,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/3).

Usai rapat, Plh Sekda Balangan, Rahmadi Yusni menegaskan, tidak ada pemberhentian honorer yang dilakukan Pemkab Balangan.

“Namun karena proses penggajian harus mengikuti aturan dan ketentuan, maka kita juga harus memahami itu,” ungkapnya.

Rahmadi Yusni juga berjanji akan mencarikan solusi secepatnya, karena mengingat  penggajian honorer yang kurang dua tahun masa kerja dibayarkan hingga Februari.

“Selanjutnya kami belum tau lagi dan masih menunggu proses selanjutnya, tetapi kami menyatakan tidak ada pemberhentian honorer, yang ada hanya terkendala proses penggajian,” pungkasnya. (hin/zul).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *