Polres Balangan Musnahkan Sabu-sabu dan Obat Terlarang

 

PARINGIN (eMKa) – Polres Balangan bersama Forkopimda memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang mengandung zat karisoprodol, Kamis (6/6).

Dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur ke dalam larutan air deterjen.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, ini adalah barang bukti yang disita dari tangan sepuluh pelaku hasil Operasi Antik Intan pada 17-30 Mei 2024 kemarin.

“Masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai kurir hingga pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo.

Dari tangan pelaku, didapati sabu-sabu sebanyak 1,5 gram dan 6 ribu butir obat mengandung zat karisoprodol.

Ditambah penyitaan uang sebesar Rp41,3 juta yang diduga hasil mengedar.

“Dari 10 tersangka, sembilan berjenis kelamin laki-laki dan seorang perempuan yang masih diamankan di Polsek Paringin,” tambahnya.

Para pelaku terindikasi terlibat sindikat jaringan peredaran gelap narkoba dari luar Kabupaten Balangan.

“Kemungkinan ada sindikat jaringan dari luar Balangan yang bermain, tapi kami masih menggali dan memerlukan bukti-bukti yang kuat,” imbuhnya.

Walaupun Balangan ini kasus peredaran narkobanya terhitung rendah, jangan sampai kita terlena,” tegasnya.

Bupati Balangan, Abdul Hadi mengatakan pemusnahan ini merupakan bukti kinerja Polres Balangan dalam memerangi narkoba di Bumi Sanggam.

Ia memastikan dukungan dari pemkab kepada polres. “Kami alan meluncurkan Desa Bersinar, desa bersih narkoba. Untuk seluruh desa di Balangan,” ujarnya. (dri/jrx).

Mungkin Anda Menyukai