PARINGIN (eMKa) – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk tiga terduga pelaku narkoba dalam operasi di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Senin (6/1/2025). Tiga orang tersebut adalah AR (38), MI (42), dan AS (56), yang ditangkap secara terpisah.
AR dan MI ditangkap saat berkendara bersama di dekat rest area haul. Penangkapan ini menarik perhatian warga setempat. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota satresnarkoba yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di kantong celana AR.
“AR dan MI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut baru mereka beli dari AS di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Iptu Eko Budi Mulyono, Kasi Humas Polres Balangan, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan keterangan AR dan MI, polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap AS di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari penangkapan tersebut, ditemukan uang tunai Rp 10.000.000 yang diakui AS sebagai hasil penjualan sabu.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat dengan tindak pidana narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar. (dri/jrx)