BANJARBARU (eMKa) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah), untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel terkait pelanggaran yang ditengarai dilakukan duet petahana itu.
Andi Tenri Sompa, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, mengonfirmasi kabar ini pada Jumat (1/11/2024). Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi yang menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 ini.
“Rekomendasi itu kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” jelasnya, melansir dari jejakrekam.com.
Pelanggaran yang dilaporkan mencakup beberapa poin, di antaranya penggunaan jargon “Juara,” yang dianggap dapat memengaruhi pemilih, serta program-program yang dipermasalahkan seperti bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulans, dan program bantuan sosial untuk anak yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).
Bawaslu Kalsel menyatakan bahwa dua dari enam laporan tersebut diterima dan dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan.
Andi menambahkan bahwa sebelum menyerahkan rekomendasi tersebut, pihaknya sudah melakukan penelaahan yang mendalam. “Karena ini harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016 yang intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya. Jika pasangan calon merasa keputusan ini tidak adil, mereka dapat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 14 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, sebelumnya menyatakan bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan Wartono, lawan politik Aditya, telah ditelaah dengan cermat.
“Atas rekomendasi Bawaslu Kalsel itu maka KPU Kalsel melakukan penelaahan hukumnya dengan waktu 7 hari kalender sejak rekomendasi kami ke KPU Kalsel,” jelasnya. (jrx/dmo)