PARINGIN (eMKa) – Satresnarkoba Polres Balangan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Senin (10/2/2025).
Tersangka, MY (30), warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, ditangkap saat membawa satu paket sabu yang rencananya akan dijual kepada pembeli berikutnya.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa MY diamankan di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, MY berhasil kami tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Iptu Eko, Rabu (12/2/2025).
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang terjatuh dari genggaman tersangka. MY mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang warga di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.
Menindaklanjuti pengakuan MY, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang disebutkan tersangka. Namun, saat tim tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Saat ini, MY telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 0,31 gram sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (dri/jrx)