Pemuda 18 Tahun di Balangan Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

PARINGIN (eMKa) – Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Balangan harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) dan terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegas Iptu Eko, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga membawa korban ke kosnya sebelum melakukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian milik korban dan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Iptu Eko mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak mereka. “Lindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain itu, Iptu Eko juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. “Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan pelapor,” tegasnya.

Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Balangan juga sedang menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Pelaku dalam kasus ini diduga bersembunyi di kamar mandi korban sebelum melakukan aksinya. Beruntung, korban berhasil melawan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *