Pemko Banjarmasin Berhasil Keluar dari Jerat Utang Vendor Proyek Senilai Rp 348 Miliar

BANJARMASIN (eMKa) – Pemerintah Kota Banjarmasin telah membayarkan hampir seluruh utang dari proyek-proyek yang terlambat dibayar pada tahun 2023.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengungkapkan bahwa dari total utang sebesar Rp 348 miliar, pembayaran telah selesai pada tanggal 1 Juli ini.

Meskipun masih ada utang sebesar Rp 6,2 miliar yang belum mereka bayar, Ibnu menjelaskan bahwa ini akan diselesaikan pada APBD perubahan mendatang.

Ibnu menyatakan hal ini ketika berada di Kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, pada Senin (1/7/2024).

Ibnu juga menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran bagi semua jajaran di Pemkot Banjarmasin, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Menurutnya, ini merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Ibnu meminta agar semua jajaran di lingkungan SKPD Kota Banjarmasin meningkatkan pengawasan internal mereka. “Evaluasi realisasi harus dilakukan setiap beberapa bulan, sehingga jika ada target yang tidak tercapai, anggaran pada perubahan harus segera disesuaikan,” tambahnya.

Ibnu juga mengungkapkan bahwa angka rasionalisasi APBD Tahun 2024 sebesar Rp 580 miliar. Selanjutnya, dia menyatakan menyatakan bahwa sebagian besar proyek Tahun 2024 sudah mulai dilelang dan beberapa di antaranya sudah masuk tahap pengerjaan. Prioritas saat ini adalah pembangunan infrastruktur seperti jalan, trotoar, dan jembatan. Ibnu optimis bahwa proyek-proyek ini bisa selesai sesuai target.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, juga mengakui bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting untuk kedepannya.

Ikhsan menyoroti bahwa salah satu alasan keterlambatan pembayaran adalah adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencarian dana transfer pusat melalui Treasury Deposit Facility (TDF) tahun ini. Ini menyebabkan keterlambatan karena dana harus ditahan selama 3 bulan sebelum bisa dicairkan ke kas daerah.

Ikhsan menegaskan bahwa ke depannya mereka akan melakukan penyesuaian agar hal ini tidak terjadi lagi.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Eddy Wibowo, menjelaskan bahwa sisa utang sebesar Rp 6,2 miliar akan dibayarkan pada APBD perubahan mendatang. Menurutnya, ini terkait dengan sistem yang tidak memungkinkan untuk memasukkan sub kegiatan di tengah jalan.

Eddy meminta maaf kepada pihak ketiga atas keterlambatan ini, yang disebabkan oleh kondisi dalam sistem yang ada.

Dia juga meminta agar SKPD yang masih memiliki sisa utang ini segera memasukkan usulan pada sub kegiatan di APBD Perubahan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *