BANJARMASIN (eMKa) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, pada Senin (18/11/2024). Pemanggilan ini dilakukan setelah Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 November 2024, yang membatalkan status tersangkanya.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
“Pemeriksaan (Paman Birin) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah Sahbirin hadir langsung atau diwakili oleh kuasa hukumnya, dan materi pemeriksaan juga belum diungkapkan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp12,1 miliar dan USD 500, yang diduga merupakan fee 5 persen untuk memuluskan tiga proyek pembangunan di provinsi tersebut.
Ketiga proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp23,2 miliar oleh PT Wiswani Kharya Mandiri, pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar oleh PT Haryadi Indonesia Utama, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga senilai Rp9,1 miliar yang dikerjakan CV Bangun Banua Bersama.
Dalam kasus ini, KPK sempat menetapkan tujuh tersangka, termasuk Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Namun, dari tujuh tersangka tersebut, hanya enam yang ditahan oleh KPK, sementara Sahbirin belum menjalani penahanan.
Putusan praperadilan yang memenangkan Sahbirin membuat status tersangkanya gugur, namun KPK menegaskan kasus ini masih berjalan.
Jika ditemukan bukti baru yang lebih kuat, status tersangka Sahbirin dapat ditetapkan kembali. Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pihak swasta yang terlibat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jrx/dmo)