Internasional

Media Asing Sorot Bendera One Piece Jadi Simbol Protes Sopir Truk di Indonesia

Redaksi Media Kalimantan
×

Media Asing Sorot Bendera One Piece Jadi Simbol Protes Sopir Truk di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bendera Jolly Rogers One Piece dan bendera Indonesia. (foto: Media Kalimantan News/X/@Anak__Ogi)

JAKARTA (Media Kalimantan News) – Media internasional asal Malaysia dan China menyoroti aksi pengibaran bendera anime Jepang One Piece oleh sopir truk di Indonesia menjelang Hari Kemerdekaan.

Dalam laporan Malay Mail, dijelaskan bahwa para sopir truk menjadikan bendera bajak laut topi jerami itu sebagai simbol protes terhadap kebijakan zero ODOL dari pemerintah Indonesia.

“Dengan diperingatinya Hari Nasional di bulan Agustus, mengibarkan bendera Indonesia telah menjadi praktik yang telah lama dilakukan oleh para pengemudi logistik dan truk,” tulis laman itu, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (6/8/2025).

“Namun, para pengemudi memilih untuk mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintah saat ini,” tambahnya.

Media itu juga menyebut kebijakan Zero ODOL sempat membuat para sopir truk khawatir kehilangan penghasilan karena aturan pelarangan muatan berlebih.

“Sebagian besar berasal dari kebijakan Zero ODOL Indonesia yang baru, yang berarti truk berukuran besar dan kelebihan muatan, dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan raya serta mengatasi kerusakan yang disebabkan oleh truk-truk tersebut,” katanya.

Namun media itu menyoroti bahwa praktik ODOL bukan hanya kesalahan sopir, tapi juga melibatkan pemilik truk dan operator angkutan.

Dijelaskan pula bahwa para sopir truk melakukan aksi ini karena frustrasi atas rendahnya pendapatan yang diterima.

Banyak sopir dibayar berdasarkan berat muatan barang, yang membuat mereka dirugikan jika tidak diperbolehkan membawa muatan lebih.

Laman South China Morning Post (SCMP) juga menyoroti pengibaran bendera tersebut sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

“Pengibaran bendera ini disebut sebagai semangat perlawanan terhadap ketidakadilan yang masih terasa,” ujarnya.

Artikel tersebut memuat peringatan bahwa aksi ini bisa mengundang konsekuensi hukum jika dianggap sebagai pelanggaran.

SCMP juga memuat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang menyebut aksi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan pemerintah berhak mengambil tindakan hukum jika bendera dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional.

“Hal itu dapat merupakan pelanggaran hukum atau bahkan penghasutan,” tambahnya. (ani)