PARINGIN, eMKa- Keluhan masyarakat terkait pelayanan Kesehatan Rumah Sakit (RS) Datu Kandang haji Kabupaten Balangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan, Senin (17/03).
Ketua Sahabat Balangan Cinter (SBC) Balangan, Dewi Purwanti yang mewakili Masyarat pada Rapat Dengar Pendpat (RDP) di ruang Rapat DPRD Setempat menyampikan beberapa keluhan masyarakat yang paling banyak di keluhkan warga, dari kesulitan klaim atministrasi Bpjs, ketersediaan obat, hingga jam pelayanan Faskes 1 yang hanya 12 sementara untuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS harus dengan surat rujukan.
“Pelayanan di UGD sebagian masyarakat yg sakit saat jam pelayanan FASKES 1 sudah tutup terpaksa harus ke UGD RS , sementara di UGD RS itu harus membawa rujukan, jika tidak membawa rujukan maka masuk umum (tidak di jamin Bpjs) jika standar kedaruratan di RS tidak terpenuhi sesuai ketentuan dari Bpjs,” ujar Acil Dewi sapaan akrabnya.
Sementara itu, lanjut Acil Dewi, PUSKES yg buka 24 jam hanya 1 di Kecamatn Halong, 7 kecamatan lainnya belum 24 jam dan terkait atministrasi maupun standar yang bisa masuk klaim Bpjs ke RS Datu Kandang masih banyak masyarakat belum mengerti.
“Jika pasien masuk UGD RS secara langsung degan memenuhi standar kedaruratan maka bisa d klaimkan Bpjs, Tapi standar kedaruratan seperti apa yg bisa di klaimkan itu masyarakat tidak faham tentang itu dan kondisi tubuh individu itu berbeda beda sementara aturan di Bpjs Baku ada standar tertentu yg harus di penuhi baru bisa d bayarkan,” ungkap Acil Dewi.
Dengan adanya RDP tersebut Acil Dewi berharap masyarakat bisa lebih nyaman ketika berobat , dan tidak d persulit lagi jika ingin mengklaimkan biaya berobat ke Bpjs.
“ Intinya ketika sudah memiliki Bpjs berobat gratis !,” tegas Acil Dewi.
Terlebih Acil Dewi menyinggung ketika ada permasalahan Internal antara pihak terkait , silahkan di selesaikan dahulu sampai tuntas, supaya masyarakat tidak jadi korban atas ketidak sefahaman itu.
Ditanya harapan dan langkah kedepan untuk pihak terkait, Acil Dewi menyebut untuk menerapkan aturan harus di lihat dulu situasi dan kondisinya.
“Kesiapan aturan sangat penting, siap atau tidak, misal wajib membawa rujukan dari Faskes 1 ketika mau ke RS baik ke UGD atau hanya ke poli, maka Faskes 1 wajib buka 24 jam supaya masyarakat tidak kebingungan bahkan harus mengeluarkan dana ketika berobat sedangkan mereka peserta Bpjs,” tegas Acil Dewi.
Kalau untuk langkah kedepannya, Lanjut Acil Dewi, sebenarnya pihak terkait pasti lebih faham tentang harus apa dan bagaimana nantinya,tinggal kapan mereka mau action dan semoga benar- benar serius dan berkelanjutan tidak hanya d sepakati di ruang rapat tapi benar benar di laksanakan.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balangan, M. Rizkan meminta, secara tegas pasien yang datang berobat tetap harus dilayani.
Semantara itu, Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman menjelaskan, polemik yang terjadi disebabkan proses pengklaiman ke BPJS Kesehatan yang bermasalah.
“Kita RSUD ingin menjaga cash flow RS itu menjadi tetap stabil untuk mengembalikan formula, obat-obatan atau material-material yang digunakan dalam pelayanan,” tuturnya.
Ia juga menyebut RS bukan berarti mengambil keuntungan, hanya saja sesuai penyampaian Kementerian Kesehatan, Bpjs tidak bisa membayar semua penyakit, seperti apa yang diharapkan masyarakat Balangan.
“Masyarakat itu memiliki asuransi lain yang ketika terjadi suatu kendala di RS bisa diklaim oleh asuransi swasta itu pernyataan Menteri Kesehatan namun di tempat kita karena masyarakat kita seperti ini ya kita harus bisa mengambil strategi lain,” ujarnya.
Disinggung terkait pengklaiman Bpjs yang bermasalah, Direktur RSUD Datu Kandang Haji, mengatakan pelayanan di RS khususnya untuk UGD itu ada kriteria yang bisa dilakukan pembayaran oleh Bpjs dan ada yang tidak untuk klaimnya.
“Sejauh ini terpending, bayangkan kita bulan Agustus, September, November, Desember sampai di Januari itu duit kita yang tidak terbayar Bpjs,” ucapnya.
Hal itu sangat mengganggu keseluruh rumah sakit, dengan pendapatan RS, 5 miliar terpending hampir 2 miliar. dampaknya adalah pembelian obat-obatan dan yang lainnya terganggu.
Ia mengajak bersama-sama saling membantu dan batu membahu dalam permasalahan tersebut.
Berbeda, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Barabai, Muhammad Masrur Ridwan mengakui, memang ada pending administrasi yang dikembalikan ke pihak RS.
Untuk diperbaiki berdasarkan kualifikasi kesesuaian administrasi pengkilman yang pihaknya perlukan. Menurutnya pihaknya hanya melakukan pengklasifikasian administrasi.
“Apabila ada administrasi yang dikembalikan maka ada perbaikan,”sebutnya.
Ditanya awak media, perbedaan sistem administrasi dulu dengan sekarang, Masrur Ridwan, menjawab karena sekarang adanya mengikuti aplikasi yang telah ada.
Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati, tidak ingin ada penolakan terjadi saat pasien berobat di Rumah sakit. Ia juga tidak ingin ada terjadi laporan masyarakat berobat ditolak tetapi berobat di Kabupaten tetangga diterima. (dri)