JAKARTA (Media Kalimantan News) – Lion Air menjatuhkan sanksi blacklist sementara terhadap HR (42), pria yang mengamuk dan meneriakkan ancaman bom di pesawat rute Jakarta-Kualanamu.
Keputusan tersebut diumumkan setelah insiden terjadi pada Sabtu (2/8), yang menyebabkan 181 penumpang lainnya harus mengganti pesawat.
“Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan, yang berarti tidak dapat melakukan penerbangan bersama maskapai dalam naungan Lion Group,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dilansir dari detik.com, Rabu (6/8/2025).
Danang menjelaskan keputusan tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Keputusan itu juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap penumpang lainnya.
“Bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan, termasuk upaya penegakan disiplin terhadap tindakan yang mengarah pada ancaman keselamatan penerbangan (bomb threat), sekalipun dalam bentuk candaan atau gurauan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan HR bisa berdampak serius pada aspek operasional dan keselamatan.
“Tindakan preventif kepada publik agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma keselamatan dalam transportasi udara,” tambahnya.
Menurut Danang, candaan atau pernyataan terkait bom bukanlah hal sepele dan bisa mengancam keselamatan bersama.
“Lion Air mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk terus menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” ujarnya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menyatakan HR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru,” katanya.
Setelah terjadi komunikasi, HR tersulut emosinya dan melontarkan ancaman yang viral di media sosial.
Ronald mengatakan pelaku diketahui melakukan perjalanan dari Merauke menuju Kualanamu, Medan.
Pelaku sempat transit di Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Medan.
Ia mengungkapkan bahwa HR melontarkan ancaman bom hingga tiga kali di dalam pesawat.
“Kalau dari hasil keterangan yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang delay,” tambahnya.
Ronald menjelaskan keterlambatan bukan pemicu amukan HR, melainkan kekhawatiran soal keberadaan bagasinya.
Menurutnya, bagasi HR sebenarnya sudah berada di pesawat tujuan Kualanamu.
Polisi telah memeriksa bagasi milik HR dan tidak menemukan barang berbahaya.
HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (ani)