PARINGIN (eMKa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dengan Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejari Balangan, Paringin Selatan, Selasa (22/4).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kajari Balangan, Mangantar Siregar, S.H. dan Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, disaksikan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, Camat Awayan, serta jajaran pegawai Kejari Balangan.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar, S.H. mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, terutama dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa guna meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan.
“Wujud pendampingan yang kita lakukan apabila ada masalah sesama warga dan perlu hadirnya Kejaksaan kita siap melayani,” ujarnya.
Sementara, Bupati Balangan, Abdul Hadi, mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang telah memberikan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa. Ia menilai hal ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Saya meminta kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Balangan agar proaktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Balangan,” ujarnya.
Hari ini bebernya Desa Muara Jaya menjadi desa yang memulai pendampingan bersama Kejari Balangan.
“Kita berharap semua desa di Balangan juga dapat didampingi,” harapnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi memaparkan rencana pembangunan Gedung Terpadu yang nantinya akan mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan.
“Saya berharap, melalui pendampingan ini seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (dri/jrx).