KPU Banjarbaru ‘Diskualifikasi’ Aditya-Said, Tim Hukum Pesimis Melihat Penyelenggara Pemilu

BANJARBARU (eMKa) – Pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah menghadapi ancaman serius dalam perjuangan menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Keputusan mendadak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang membatalkan pencalonan mereka di Pilkada 2024 menempatkan keduanya dalam posisi terjepit, dengan waktu terbatas untuk mempertimbangkan langkah hukum.

Saat ini, tim hukum Aditya-Said tengah menyusun strategi untuk merespons keputusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan. Mereka masih memiliki waktu tiga hari untuk mengambil langkah konkret.

“Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan,” ungkap Deny Hariyatna, tim hukum Aditya-Said Abdullah, Jumat di Banjarbaru, mengutip Antara.

Deny menilai bahwa keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 itu terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, proses pengambilan keputusan tersebut juga dipertanyakan akurasinya.

Ia juga mengkritik KPU Banjarbaru yang langsung menjatuhkan sanksi paling berat berupa pembatalan pencalonan, padahal prosesnya terkesan cepat tanpa melalui beberapa tahapan yang dinilai penting. Pasangan Aditya-Said sendiri diusung oleh PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

“Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan,” ungkap Deny.

Lebih lanjut, Deny menyatakan pihaknya merasa pesimis dapat tetap mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru. Dia mengungkapkan keraguan atas sikap penyelenggara pemilu seperti Bawaslu Kalsel dan KPU Banjarbaru yang dianggap kurang transparan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan,” ucapnya.

Bermula dari Rekomendasi Bawaslu

Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru menetapkan pembatalan pencalonan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 124 Tahun 2024. Pembatalan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru pada Jumat (1/11).

“Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

Dahtiar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa pasangan Aditya, sebagai calon petahana, dan Said Abdullah, mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, telah melakukan pelanggaran tertentu. KPU kemudian menilai bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5 telah terpenuhi.

“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan tersebut.

Bawaslu Kalsel mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilaporkan mencakup beberapa poin, termasuk penggunaan jargon “Juara” yang dianggap dapat memengaruhi pemilih. Selain itu, beberapa program yang dipermasalahkan meliputi bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulans, serta program bantuan sosial untuk anak yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Bawaslu Kalsel menyatakan bahwa dari enam laporan yang masuk, dua di antaranya diterima dan dianggap melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan. (jrx/dmo)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *