PARINGIN (eMKa) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 pada Kamis (9/1/2025) di Aula KPU Balangan.
Penetapan ini berdasarkan hasil Pemilu 2024, kata Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, Selasa (7/1/2025).
Dalam Pilkada 2024, pasangan Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi, yang menjadi calon tunggal, meraih 74.246 suara atau 89,1% dari total 83.171 suara. Sementara kotak kosong memperoleh 6.132 suara atau 7,37%.
“Pasangan Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi meraih kemenangan di seluruh kecamatan sesuai hasil rekapitulasi suara,” ujarnya.
Turjani menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi KPU RI.
“Penetapan ini akan dilakukan serentak bagi kabupaten/kota yang tidak mengalami masalah atau tidak ada gugatan,” jelasnya.
Setelah penetapan, KPU Balangan akan menyerahkan keputusan kepada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Balangan dan DPRD Balangan.
DPRD Balangan kemudian akan mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan dan merekomendasikan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk proses pelantikan. (dri/jrx)