PARINGIN (eMKa) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan gelar rapat harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Balangan.
Dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah rapat ini bertempat diruang rapat Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Senin (23/9).
Bahjatul mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan Nomor : 038/256/SETWAN-BLG/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan (Inisiatif DPRD).
“Pada Harmonisasi kali ini, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dengan harmonisasi Raperda, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Kalsel akan memberikan tanggapannya,” ujar Bahjatul.
Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan tentang Perkebunan Rakyat diantaranya bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan tetap memperhatikan aspek Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya dan pembahasan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami akan menjadikan tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai panduan untuk memperbaiki Raperda yang diajukan, agar menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.