BANJARMASIN (eMKa)- Tahun ajaran baru telah tiba. sekolah-sekolah telah mulai melakukan penerimaan siswa. Namun banyak beredar kabar di masyarakat bahwa beberapa sekolah memungut siswa dengan dalih sumbangan untuk fasilitas.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyikapi hal ini dengan mengimbau Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan institusi sejenisnya, agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Indah Laila, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sumbangan yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Banjarmasin.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau, terutama kepada sekolah-sekolah negeri, untuk menghindari melakukan sumbangan atau pungutan,” katanya dalam konfirmasi telepon pada Jumat (28/6/2024).
Dimas menekankan bahwa jika ada sumbangan yang dilakukan, sifatnya harus sukarela. Pihak sekolah tidak diperbolehkan menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh orang tua murid, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Jika sekolah mengalami kekurangan fasilitas seperti kursi dan meja, hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk pengadaan.
“Permasalahan ini menjadi fokus kami bersama tim Cyber Pungli yang melibatkan Inspektorat dan Polresta Banjarmasin,” tambahnya.
Dimas juga mengatakan bahwa pihak sekolah sebaiknya mengadakan pertemuan dengan orang tua dan komite sekolah untuk mencari solusi terbaik. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan untuk fasilitas bagi siswa baru.
Mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, yang mencakup bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan pungutan pendidikan, Dimas menegaskan bahwa ketiga hal tersebut bersifat opsional.
“Kami menerima beberapa pengaduan dalam beberapa hari terakhir ini, dan kami memberikan imbauan preventif agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan yang tidak berdasar,” tutupnya.