JAKARTA (Media Kalimantan News) – DPR RI memutuskan menghapus dan memangkas sejumlah tunjangan anggotanya sebagai respons atas tuntutan rakyat dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan seluruh fraksi partai politik sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” ujarnya saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Ia mengungkapkan DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Setelah pemangkasan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI kini sebesar Rp65,5 juta per bulan.
Dilansir dari Antara, total bruto gaji anggota DPR sebesar Rp74.210.680 dengan potongan pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.
Dengan demikian, take home pay anggota DPR saat ini menjadi Rp65.595.730 per bulan, turun dari sebelumnya Rp104.142.173 per bulan.
Dasco menegaskan anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan.
Ia menambahkan DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI. (ani)