PARINGIN (eMKa) – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengusulkan agar tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) dipotong apabila kinerja pegawai tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Mulai 2025, kami mengusulkan agar TPP ini disesuaikan dengan kinerja pegawai. Jika tidak sesuai, harus ada hukuman berupa pemotongan TPP,” kata Anggota DPRD Balangan, Hafis Ansyari, pada Kamis (7/11).
Hafis menjelaskan bahwa kinerja ASN Pemkab Balangan sudah cukup baik, namun masih belum maksimal dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut. Sebagai contoh, ada dinas yang memiliki anggaran besar, namun hingga minggu lalu realisasi kinerjanya baru mencapai sekitar 27 persen.
Ia menambahkan bahwa pemotongan TPP memang menjadi wewenang organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi menurutnya aturan tersebut harus diterapkan dengan tegas, terutama berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja ASN.
Hafis menegaskan bahwa pembayaran TPP tanpa pemotongan seharusnya dievaluasi oleh Pemkab Balangan, agar insentif ini benar-benar diterima oleh ASN yang memiliki etos kerja tinggi dan kinerja maksimal.
“Hukuman yang tepat adalah tidak hanya memotong TPP ASN yang bersangkutan, tetapi juga memotong TPP pimpinan ASN tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Hafis mendorong BKPSDM Kabupaten Balangan untuk lebih sering memonitor kinerja dan kedisiplinan ASN agar tidak terjadi sikap lalai dalam menjalankan tugas.
Ia juga menyoroti tren kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan sejumlah dinas saat ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sering membuat pejabat terkait tidak berada di daerah saat situasi sedang membutuhkan perhatian mereka di Balangan. (dri/jrx)