BANJARBARU (eMKa) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk mengungkap aliran dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/10/2024).
Melansir Suara.com, KPK menggali keterangan saksi terkait aliran dana yang diduga diterima gubernur dari berbagai pihak. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain ajudan, sopir, staf, hingga pegawai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam daftar saksi, tercatat nama-nama seperti Darmadiansyah alias Mahdi dan Opan dari Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Ajudan/Sopir Prawiro Setyo Hadi, Sopir Muhammad Yose Rizal, Staf Didi, serta Ajudan Dudung.
KPK juga memeriksa beberapa pihak dari Baznas, termasuk Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel Nur Huda Fikri, Staff Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Provinsi Kalsel Muhammad Arsyad, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Ahad Rafi’ie, dan Ketua Baznas Irhamsyah Safari. Selain itu, saksi lainnya meliputi pegawai Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Marwah Sriningsih, Staf Khusus Maulana, Staf Keuangan CV Jasa Abadi Mandiri Halimah, serta saksi Septa Hindarto.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Namun, KPK hanya menahan enam dari mereka. Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan.
Penahanan terhadap enam tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. KPK menahan Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya di Rutan Klas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4, sedangkan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Rutan Klas I Jakarta Timur, Gedung KPK C1.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) berhasil mengamankan uang sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000) dan USD 500. Uang tersebut diduga merupakan fee sebesar 5 persen yang diterima Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.
Proyek-proyek itu mencakup pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi dengan nilai Rp23 miliar (Rp23.248.949.136) yang dikerjakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00) oleh PT Haryadi Indonesia Utama (HIU), serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga yang dikerjakan CV Bangun Banua Bersama dengan nilai Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
KPK menduga Sahbirin bersama Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jrx/dmo)