BPJS Kesehatan Barabai-Kejari Balangan Perpanjangan MoU, Siap Tangani Masalah Hukum

PARINGIN (eMKa) – BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan langkah strategis. Seperti Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan. MoU ini bertujuan untuk menangani masalah hukum terkait data dan tata usaha negara.

Muhammad Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, menjelaskan bahwa perpanjangan MoU ini penting untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Balangan dalam memberikan jaminan sosial kesehatan kepada pekerjanya.

“Saat ini, sekitar 15 badan usaha di Kabupaten Balangan memiliki tunggakan yang nilainya belum terlalu besar. Namun, jika mencapai Rp 10 juta, kami akan mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Balangan untuk diproses,” ujar Masrur pada Jum’at (28/6/2024).

Masrur menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, BPJS Kesehatan akan melakukan pendekatan dan mediasi terlebih dahulu. Mereka juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan untuk pendekatan spiritual.

Dalam konteks ini, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menyatakan dukungan penuh terhadap BPJS Kesehatan dalam fungsi Datun (data dan tata usaha negara). Dukungan ini mencakup bantuan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk mendukung operasional BPJS Kesehatan.

“Penandatanganan MoU ini tidak hanya melibatkan pendampingan hukum, tetapi juga penanganan badan usaha yang menunggak pembayaran jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” ujar Mangantar.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Balangan siap memberikan pendampingan hukum jika BPJS Kesehatan mengajukan gugatan terkait kasus-kasus ini. (yie/dmo)

Mungkin Anda Menyukai