BUNTOK (Media Kalimantan News) – Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bagian dari Operasi Bina Karuna Telabang 2025 di Desa Teluk Manpun, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (30/6).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaurbinops Satbinmas Polres Barsel, Ipda Nurkholis, sebagai representasi dari Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memahami dampak hukum dari membakar lahan tanpa izin.
“Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan tanpa izin, yang dapat menimbulkan kabut asap dan kerugian luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga memuat penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng serta isi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 pasal 28, yang melarang pembakaran hutan dan lahan tanpa izin.
“Ancaman pidana dalam aturan ini sangat berat, yakni 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, dan ini harus dipahami masyarakat secara serius,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran hutan atau lahan ke pihak berwenang atau call center 110.
“Dengan laporan cepat, petugas bisa segera melakukan tindakan pemadaman sehingga dampak kebakaran bisa diminimalisir,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh warga sekitar, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda yang menjadi sasaran utama edukasi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mendorong kolaborasi aktif antara masyarakat dan aparat untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Barsel.
Sebagai penutup, jajaran Satbinmas Polres Barsel mengajak masyarakat menjaga alam dan menjadi pelopor dalam pencegahan Karhutla demi keselamatan bersama. (ani)