AMUNTAI (eMKa) – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (27/5).
Bertempat diruang rapat utama DPRD HSU, rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD HSU ini mendengarkan penyampaian jawaban Kepala Daerah atas raperda tersebut.
Ketua DPRD HSU, H Fadilah SM mengatakan jawaban Kepala Daerah atas lima raperda ini disampaikan langsung oleh Bupati HSU H Sahrujani.
” Jawaban Bupati HSU ini terkait saran dan masukan dari fraksi – fraksi terkait lima raperda yang telah disampaikan Bupati pada paripurna sebelumnya,” ujar Fadilah kepada wartawan, usai memimpin paripurna.
Dalam paripurna, pentolan partai berlambangkan pohon beringin ini turut didampingi dua wakilnya, H Mawardi SH MH dari FPKB dan dan H Ahmad Al Gifari dari FPKS.
Lima raperda yang disampaikan oleh Kepala Daerah terdiri dari Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa Aset/Barang kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (PERSERODA).
Dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara, Bupati HSU H Sahrujani dalam sambutannya mengatakan segala saran dan masukan yang disampaikan Fraksi-fraksi di DPRD akan menjadi perhatian dan catatan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesinambungan Pembangunan di Kabupaten HSU.
” Kami sepakat dengan pandangan Fraksi Dewan, perlu ada ketentuan tegas dalam Perda, terkait penerapan sanksi bagi Reklame tanpa izin, Reklame kadaluarsa, serta Reklame yang melanggar ketentuan zona dan estetika kota,” kata H Jani panggilan akrab ketua DPD Partai Golkar HSU ini.
Terkait adanya videotron disisi jalan utama HSU ini H Jani menegaskan bahwa pondasi videotron tersebut harus stabil dan pemasangan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan.
“Inspeksi rutin juga penting untuk memastikan reklame tetap aman terhadap angin kencang, hujan deras, dan kondisi ekstrem lainnya,” tambahnya.
Potensi PAD dari pajak reklame ini beber HnJani sangat besar dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan.