Pencuri Handphone di Desa Mantimin Ditangkap, Barang Bukti Masih Digunakan Pelaku

PARINGIN (eMKa) – Unit Reskrim Polsek Batumandi menangkap AR (48), pelaku pencurian handphone milik warga Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Ia diamankan di rumahnya di Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, Kamis (13/2/2025).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan korban pada Agustus tahun lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui AR adalah pelakunya,” ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).

Saat ditangkap, AR masih menggunakan handphone hasil curiannya. Barang bukti berupa satu unit Samsung A30 hitam, satu kotak handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1 merah turut diamankan.

AR kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (dri/jrx)

Mungkin Anda Menyukai