PARINGiN (eMKa) – Satresnarkoba Polres Balangan mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) pukul 21.30 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas menggerebek rumah MS (43), seorang warga RT 03 yang diduga melakukan transaksi narkoba. Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 2,34 gram yang disembunyikan di dalam cangkang telur, dibungkus plastik hitam, dan disimpan di lubang kloset.
“Dengan disaksikan Kepala Desa Sungai Ketapi, kami melakukan penggeledahan rumah MS dan menemukan 10 paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 2,34 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam cangkang telur yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam lubang kloset toilet,” ujar Iptu Eko Budi Mulyono, Kasi Humas Polres Balangan.
Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, mengakui barang tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut. MS dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Balangan mengapresiasi masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. (dri/jrx)