JAKARTA (eMKa) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, tidak punya kapasitas untuk mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan bahwa Sahbirin melarikan diri. Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang tersangka yang melarikan diri tidak bisa mengajukan praperadilan.
“Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Budi kepada wartawan, mengutip dari Suara.com.
Selain bukti dugaan pelarian, KPK juga memaparkan bukti formalitas terkait operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan yang dilakukan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Seluruh bukti ini telah diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai dasar sah penetapan tersangka terhadap Sahbirin.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa keberadaan Sahbirin masih belum diketahui. Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa pencarian terhadap Sahbirin masih terus dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia di hadapan Majelis Hakim, Selasa (5/11/2024).
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan pencekalan keluar negeri untuk Sahbirin. Hingga kini, tim KPK masih berupaya menemukan keberadaan Sahbirin.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Nia.
Dalam kasus ini, Sahbirin diduga terlibat bersama enam tersangka lainnya dalam penerimaan hadiah atau janji dari pihak tertentu terkait kegiatan di lingkup pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2024–2025. (jrx/dmo)