BANJARMASIN (eMKa) – Tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, pada Senin (4/11) resmi melaporkan dugaan pelanggaran paslon petahana Saidi Mansyur–Habib Idrus Alhabsyi ke Bawaslu Kalsel.
Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum tim paslon Syaifullah–Habib Ahmad, Muhammad Rusdi, yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran terkait penggunaan tagline ‘Manis’ oleh paslon nomor urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyi.
Melansir kbk.news, Rusdi menyatakan bahwa laporan ini dilengkapi bukti yang terkumpul sejak 12 September hingga 3 November 2024, beserta saksi dan alat bukti yang mendukung.
“Laporan yang kami ajukan ini mencakup dugaan pelanggaran paslon Manis sejak sebelum penetapan calon oleh KPU Banjar hingga kemarin. Kami sudah menyiapkan banyak saksi dan alat bukti untuk memperkuat laporan ini,” ujar Muhammad Rusdi.
Kasus dugaan pelanggaran ini memiliki kesamaan dengan laporan yang diajukan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, terhadap lawannya. Karena itu, tim paslon nomor urut 2 juga menuntut pembatalan pencalonan Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyi, seperti yang pernah diterapkan dalam kasus serupa di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, menyatakan belum bisa memberikan banyak komentar terkait laporan tersebut. Menurutnya, pihak Bawaslu Kalsel masih melakukan kajian awal.
“Belum bisa memberikan tanggapan karena masih dalam proses kajian awal,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hari. (jrx/dmo)