PARINGIN (eMKa) – Seringkali hadapi tantangan dalam Perencanaan produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan terapkan aplikasi Sisunduk Hukum.
Sisunduk hukum sendiri singkatan dari Sistem Penyusunan Produk Hukum Daerah yang akan mempermudah para pengambil keputusan dalam pengambilan keputusan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Balangan, M Roji mengungkapkan, dalam proses penyusunan produk hukum daerah seringkali menghadapi tantangan dalam hal koordinasi antar unit di dalam pemerintah daerah, serta dalam pengumpulan dan penyampaian data yang konsisten dan tepat waktu.
“Untuk meminimalisir kendala tersebut maka dihadirkan inovasi aplikasi “Sisunduk Hukum”,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/8).
Melalui aplikasi ini bebernya maka para pengambil keputusan di tingkat daerah dapat dengan mudah mengakses berbagai bahan yang diperlukan untuk menyusun peraturan daerah.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan kolaborasi antar unit di dalam pemerintah daerah, tetapi juga mempercepat proses pengambilan keputusan,” ucapnya.
Aplikasi ini jelas Roji menggunakan teknologi untuk mengotomatisasi beberapa langkah dalam proses penyusunan hukum daerah, seperti pengumpulan data, analisis kepatutan hukum, dan penyusunan teks peraturan.
Tidak hanya sebatas meningkatkan efisiensi tetapi juga mengurangi potensi kesalahan manusia. Dengan menyediakan akses yang lebih mudah kepada bahan penyusunan hukum daerah, aplikasi ini juga mendukung transparansi dalam proses kebijakan publik. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih cepat dan lebih baik, serta berpotensi untuk lebih terlibat dalam proses perumusan kebijakan.
“Pentingnya aplikasi ini juga terletak pada keamanan data yang diatur ketat dan keandalan sistem dalam menyimpan serta mengelola informasi sensitif terkait dengan hukum daerah,” katanya.
Dengan demikian tegasnya “Sisunduk Hukum” bukan hanya memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah, tetapi juga menjadi tonggak dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik dalam pemerintahan daerah. (dri/jrx).